Kamis, 11 Juni 2020

PEMBUBARAN KERAJAAN MADURA



Setelah Putra Mahkota terakhir Pangeran Adipati Pakoeningrat Wafat dan disusul kemudian oleh Gusti Panembahan Tjakraadiniengrat VIII, Belanda melancarkan politik nya bertujuan untuk menghapuskan Kerajaan Madura secara keseluruhan. Proses demi proses dilakukan oleh penjajah tersebut, akhirnya Penghapusan kerajaan Madura terlaksana dengan surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda no. 2/C tanggal 22 Agustus 1885, berdasarkan kuasa dari Raja Belanda, ditentukanlah antara lain : 

  • 1. Pemerintahan sendiri Hindia Belanda dengan segala kewenangannya sepanjang yang masih Berlaku pada Pemerintahan Panembahan Madura dianggap TELAH DIHAPUSKAN, sedangkan daerah bekas Panembahan Madura dibagi dalam dua Kabupaten dengan nama BANGKALAN dan SAMPANG yang merupakan Pemerintahan Kabupaten dibawah Residen Madura. 
  • 2. Pemilikan tanah-tanah apanage (Desa-desa tegalan) yang diperuntukkan anggota barisan aktif maupun pensiunan DIHAPUS. 
  • 3. Untuk Masing-masing anak, famili dan anggota ketiga raja Madura terakhir, sebagai ganti dari hilangnya penghasilan mereka dibawah mendiang Pemerintahan sendiri dari tanah-tanah apanage, diberikan suatu tunjangan pribadi yang tidak dapat dihapuskan. 
  • 4. Kepada para Mantri yang bekerja pada pemerintahan sendiri Madura yang dulu, diberikan uang bantuan (Onderstandand). 
  • 5. Perhiasan-perhiasan yang dimiliki oleh Panembahan Madura yang dahulu begitu pula benda-benda bergerak dan tidak bergerak yang digunakan untuk pekerjaan umum Kabupaten Bangkalan dan Sampang, dijadikan milik Gubernemen Hindia Belanda. (Perhiasan-perhiasan ini sekarang ada di Museum Batavia Genootschap Jakarta Pusat untuk dipertontonkan kepada umum). 
  • 6. Barisan tetap dipertahankan sebagai Barisan Gubernemen dan hal seperti itu sementara menurut apa adanya dengan perkecualian bahwa menikmati hasil tanah dihapus sepanjang termasuk pada pribadi-pribadi korps, yang mana aturan-aturan tersebut diatas sebagai anggota keluarga Raja atau sebagai Hofmantri dapat memperoleh tunjangan atau onderstand dari Landskas. 
  • 7. Terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1885, telah diangkat : 
1. Sebagai Bupati Bangkalan, Pangeran Suryonegoro.
2. Sebagai Bupati Sampang, Raden Ario Kusumoadiningrat.

Jumlah uang ganti rugi bagi tiga kategori tanah apanage seluruh nya berjumlah F 264.030 - setahun untuk Kabupaten Bangkalan saja. Setelah berjalan lima puluh tahun uang Onderstand turun menjadi f 66.000 - setahun. Sebenarnya apa Hak Belanda membubarkan Kerajaan-kerajaan di Madura, pendiri kerajaan Madura juga bukan, Hak Pewaris Tahta kerajaan juga bukan, sedangkan satu-satunya mereka adalah penjajah Negeri Madura, penjajah kekayaan alam bangsa ini.

Pendapat umum terhadap perubahan pemerintahan di Bangkalan adalah Jauh dari baik (sangat tidak baik disegala bidang). Terlebih lagi dikalangan anggota keluarga Panembahan yang telah wafat. Banyak dari kalangan Bangsawan dan para anggota korps Barisan yang tidak puas mengadakan pertemuan rahasia pada malam hari, dimana hal ini sangat tidak disukai oleh Belanda. Maka dengan surat rahasia tgl 12 Agustus 1885 didatangkan separuh batalion ke-I Infanteri dari Banjarmasin untuk menjamin keamanan didaerah Madura yang sudah menjadi Pemerintahan Langsung dibawah Residen Belanda. 

Sebagai salah satu bentuk protes terhadap pembubaran kerajaan Madura oleh Belanda ini maka Asisten Residen Verlof (Cuti), ketua Pengadilan Negeri juga cuti sakit ke Malang, Kapten Instruktur Barisan meninggalkan Posnya dan meminta berhenti dari Dinas Militer. Bupati Sumenep menyuruh Kapten Instruktur H.E. Munnicks De Jongh menggantikannya, Asisten Residen Bangkalan tidak ada dan diserahkan kepada Mr. J. Lubbink Weddik merangkap tugasnya sendiri. Pada masa tegang ini, Korps Barisan betul-betul mendapatkan pengawasan khusus dan mengubah suasana menjadi lebih menyenangkan dan menggugah kepercayaan. Penetapan aturan yang perlu dan pengangkatan Bupati Bangkalan dan Sampang dengan ketentuan akan berlaku mulai tanggal 1 Nopember 1885, namun peresmian pengumumannya harus terjadi sebelum tanggal tersebut, sehingga ditetapkan pada tanggal 7 September 1885. Pada tanggal 7 Sept 1885 jam 10.00 Residen O.M. de Munnick datang berkendaraan dengan menggunakan pakaian kebesaran Kraton dalam rapat umum yang terdiri dari kalangan Bangsawan Bangkalan, para pegawai Eropa dan Pribumi, para kepala Desa, Massa Rakyat pribumi dan timur asing. Sehingga : 
  • 1. Perubahan Pemerintahan daru Bekas Panembahan Madura yang meliputi Bangkalan dan Sampang di Proklamirkan. 
  • 2. Surat Keputusan Gubernemen diterjemahkan dalam bahasa Madura sehingga Jelas. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 1885, Pangeran Suryonegoro dilantik Menjadi BUPATI Bangkalan oleh Residen Madura diikuti oleh Perayaan beberapa hari lamanya.
Kraton Kerajaan Madura dan bangunan-bangunan artistik dan bersejarah lainnya, begitu pula tujuh pintu gerbang masuk Kraton yang begitu anggun dan dianggap angker dinyatakan Bouwvalling dan tidak dapat ditempati serta diratakan dengan tanah. Ditempat yang sama dimana Kraton berdiri, maka dibangunlah rumah Kabupaten yang ditempati tahun 1891. Keturunan para Panembahan secara bertahap kehilangan hak-hak istimewanya dan tunjangan-tunjangan. Mereka melaksanakan semua peraturan yang datangnya dari Gubernemen dengan kata-kata "AMPON PASTENA". Suatu kata-kata yang pasrah dan Tawakkal.

0 komentar :

Posting Komentar