SURO DIRO JAYANINGRAT LEBUR DENING PANGASTUTI.
“ABHUKKA’ SARENAH PATEH, NYARESSEP SARENAH ATEH ODHI’ A-CAKRA“
MAMAYU HAYUNING BAWANA AMBRASTA DUR HANGKARA.
Kamu terlahir dengan Ruh-Ruh kemuliaan
Kamu terlahir sebagai
ksatria
Kami terlahir dengan
cita bangsa
Kamu terlahir sebagai pendarma
Hasta Brata
TATANAN PENGGUNAAN GELAR
KEBANGSAWANAN
DI MADURA BARAT
I.
Dasar Ilmu Nasab
1. Allah SWT berfirman dalam Alqur’an surat Al-Hajurat ayat 13;
‘Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertaqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal’.
2. Berkata Umar bin Khattab :
‘Pelajarilah
silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di
antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini’.
3. Rasulullah saw bersabda :
“Wahai
Bani Hasyim ! Janganlah sampai orang-orang lain menghadap padaku pada hari
kiamat nanti dengan berbagai amal shaleh (baik), sedangkan kalian menghadapku
hanya dengan membanggakan nasab (keturunan).”
4. Ali Bin Abi Thalib berkata :
“Barangsiapa
yang bermalas-malasan (menangguhkan) amalnya, tidaklah tertolong atau
dipercepat naik derajat karena mengandalkan nasab (keturunan).”
5. Dari Said bin Abi Waqqas, Rasulullah S.A.W.
bersabda :
‘Siapa
yang mengaku bernasab kepada yang bukan ayahnya di dalam Islam, sedangkan ia
mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya’.
II.
Dasar Penggunaan Gelar Madura
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa setiap wilayah memiliki tatanan aturan serta pranata
tersendiri dalam penggunaan dan tingkatan gelar kebangsawanannya, begitu juga
Madura, baik ditinjau dari garis Panengen atau pancer kakung maupun dari Garis
Pangiwo. Kanjeng Raden Tumenggung Zainal Fatah menjelaskan bahwa yang berhak
memberikan gelaran adalah Raja yang sedang memerintah, diberikan terutama
kepada sanak keluarganya (anak cuicunya) berbeda-beda menurut keadaannya masing-masing,
biasa digunakan dasar selain keturunan dari ayahnya juga keturunan dari ibunya.
Walaupun setelah system pemerintahan berubah menjadi Rechtstreeks bestuur
berdasarkan Bisluit no 2/c tanggal 22 Agustus 1885, namun Belanda tidak berani
mengubah tatanan dan pranata yang telah menjadi kebiasaan adat ini. Begitu juga
dengan Desa Perdikan dan Desa Pekuncen.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak
bersama tatanan sesebutan turunan keluarga di Madura.
7. Mba Nju'
6. Mba Aghung
5. Mba Ramah
4. Nju'
3. Aghung / Mba
2. Ramah / Kai' / Bapak
1. Diri Kita Sendiri
2. Anak
3. Kompoy
4. Piyo'
5. Kreppek
6. Cangghe
7. Potoh
8. Keturunan kedelapan dan seterusnya disebut “Nak Potoh“
III.
Hak adat Pemberian Gelar
Yang ber Hak memberikan gelar / title adalah raja yang
sedang memerintah, berbeda-beda menurut keadaannya masing-masing. Adapaun
jenis-jenis nya adalah :
1. Gelar karena keturunan
Adapun yg menjadi sumber dari gelaran tersebut adalah
:
Ø
Keturunan
dari ayahnya (Pancer Kakung).
Ø
Keturunan
dari ibunya (Pancer Pangiwo)
2. Gelar karena Ganjaran (Hadiah).
Gelar
ganjaran diberikan karena keahlian atau keistimewaanya, baik terhadap negara
maupun terhadap keluarga besar Raja yg sedang memerintah. Dan Gelar ini tidak
dapat diturunkan kepada anak cucunya.
IV.
Hak-Hak Keturunan.
1. Hak Tahta
Hak Tahta memiliki pranata tersendiri dan harus berasal dari
pancer kakung.
2. Hak Gelar
Hak Gelar ini diturunkan berdasarkan
nasab, baik dari ayah maupun dari ibunya. Atau dengan kata lain Semua Piturun
mendapatkannya.
3. Hak Waris
Hak Waris ini semua Piturun
mendapatkannya.
V.
Susunan
Gelar Madura Barat
Dan pada tata urutan gelar adat dan/atau
kebangsawanan baik dari garis ayah maupun dari garis ibu adalah sebagai berikut
:
1.
Panembahan
/ Sultan
Adalah Gelar yang digunakan oleh Raja yang sedang
memerintah.
2. Pangeran Adipati
Adalah Gelar
yang digunakan oleh Putra Mahkota sebagai Calon penerus Tahta. Dipannggil
dengan Sebutan Gusteh Dipatih.
3. Pangeran
Adalah bagi
Putra Raja Langsung dengan kecakapan tertentu. Umumnya diukur dari peperangan.
Disebut dengan Gusteh Pangeran.
4.
Raden Ario
Adalah Nama
Lahir Putra Raja langsung, Dipanggil dengan sebutan Gusteh Arjeh (Teh Arjeh).
5.
Raden Panji
Adalah Gelar
Dewasa dari Raden/Rahadian, juga merupakan Putra R. Ario langsung, disebut dengan Gusteh Panjih (Teh Panjih).
6.
Raden / Rahadian
Adalah Gelar
Lahir Bangsawan Madura Barat, dipangngil dengan sebutan Gusteh Kene’ (Ne’) atau
“Dhin” .
7.
Raden Mas
Adalah gelar
Dewasa dari “Mas”, dipanggil “Dhin Mas”. Banyak juga dipakai di daerah Tapal Kuda dan Pesisir.
8.
Mas
Adalah Gelar
lahir dari Bangsawan Madura yang berasal dari jalur garis Ampiyan dan / atau
garis Pangiwo.
Sedangkan Untuk Perempuan adalah sebagai berikut :
1. Ratu Ayu
Digunakan
oleh Istri-istri Raja
2.
Raden
Ayu Ario (R. Ay. Ar.)
Adalah gelar
yang digunakan untuk istri Gusteh Arjeh. dipanggil dengan sebutan “Dhin Ajuh
Arjeh”.
3.
Raden
Ayu Panji ( R. Ay. Panji )
Adalah gelar
yang digunakan untuk istri Gusteh Panjih, dipanggil dengan sebutan “Dhin Ajuh
Panjih / Juh Panjih”.
4.
Raden
Ayu ( R. Ay. )
Adalah gelar
lahir untuk Bangsawan Perempuan Madura. dipanggil dengan sebutan “Dhin Ajuh”.
5.
Mas
Ayu ( M. Ay. )
Adalah Gelar
lahir untuk Bangsawan Perempuan Madura.
Selayaknya
diketahui juga bahwa dalam setiap gelaran turunan tersebut terdapat nilai-nilai
filosofi yang mendasarinya, yaitu :
1.
Untuk
Raden Ario (Raden Ayu Ario untuk putri) memiliki filosofi bahwa bangsawan yang
bergelar tersebut adalah suri tauladan ruh kebaikan yang berakhlak terpuji.
2.
Sedangkan
pada Raden Panji (Raden Ayu Panji untuk Putri) memiliki nilai makna filosofi
bahwa bangsawan yang memakai gelaran ini memiliki berakhlak terpuji.
3.
Pada
Rahardian / Raden (Raden Ayu untuk Putri) memiliki nilai filosofi bahwa
bangsawan dengan gelar tersebut memiliki akhlak utama, dan
4.
Raden
Mas (Raden Mas Ayu untuk Putri) memiliki nilai filosofi bahwa bangsawan
tersebut memiliki ruh yang melangkah untuk berbuat baik.
5.
Pada
gelaran Mas adalah Bangsawan atau keturunan Raja dengan pijakan awal untuk
berbuat baik. Gelaran-gelaran ini berlaku secara turun-temurun.
Adapun tata gelaran dari garis Panengen dan pancer
diperbolehkan nunggak semi, sedangkan gelaran dari garis ibu turun satu tingkat
atau satu derajat sampai seterusnya.
Demikian sekelumit tentang tata penggunaan gelaran
kebangsawanan di Madura. Semoga Alloh SWT. Selalu memberikan lindungan kepada
kita semua. Amiin YRA.
Semoga
Menginspirasi.
Posted by : Mas Agus Suryoadikusumo.
Source :
KRT. Zainal Fatah, Catatan Kecil
Keluarga.
1 komentar :
Bila nenek saya raden Ayu sedangkan kakek saya seorang biasa, apakah gelar saya adalah Mas?
Posting Komentar