System Kerajaan Madura
Setelah Madura takluk atas penyerangan Mataram awal tahun 1624, maka tepat pada tanggal 12 Robi'ul Awal 1045 H, pada acara grebeg Maulud, R. Prasena secara resmi diangkat menjadi raja Madura dengan gelar Pangeran Cakraningrat I, penobatan pun dilakukan di Kerajaan Mataram dengan upacara kebesaran kraton.
Tradisi kultural berupa kirab sepanjang jalan kota dengan diiringi pejabat-pejabat tinggi kerajaan beserta semua pusaka kerajaan ikut pula dikirab, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan songsong emas dan pemberian uang tunai sebagai awal penyelenggaraan pemerintahan. Setelah selesai segala acara penobatan R. Prasena langsung diantar ke Madura didampingi para pembesar kerajaan Mataram.
1. Sistem Kepemerintahan.
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan kerajaan Madura menganut sistem yang diterapkan oleh Mataram dengan membagi daerah menurut perwilayahanya. Penguasa-penguasa wilayah tersebut sejajar dengan Bupati. Seorang penguasa tunduk dan patuh terhadap segala perintah sang raja. Madura dikala itu dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu :
• Sumenep• Pamekasan
• Madura Barat (Sampang, Blega, Arosbaya).
2. Pemerintahan Jawi dan Pemerintahan Lebet
Gb. By Rizki T.
* Pemerintahan Jawi
Pemerintahan Jawi dikepalai oleh Raja, pelaksanaannya dipercayakan kepada pangeran Mangkubumi (Dipati) sebagai pejabat senior dalam pemerintahan dan berkedudukan langsung dibawah Raja. Oleh karena itu ia adalah pejabat yang paling dipercaya dan bertindak sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan kerajaan.
Adipati merupakan sesorang yang mendapatkan kekuasaan dan mendapat perintah langsung dari patih untuk menyampaikan kebawahannya. Dalam pemerintahan seorang Adipati juga dapat disebut sebagai patih, dan dalam keprajuritan adipati merupakan panglima prajurit
Bupati berada di bawah patih yang memiliki otonomi sendiri dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam menjalankan tugasnya seorang bupati berpedoman pada perintah raja dan patih. Jabatan bupati dapat diisi oleh sentana dalem yang gelarnya disesuaikan dengan tingkatan keturunan (gradnya)
Tumenggung, merupakan pimpinan yang bertanggung jawab dan berhak memeriksa segala titah raja. Tumenggung juga berkewajiban merawat senjata milik raja serta bertanggung jawab atas perilaku baik-buruk temannya. Tumenggung adalah kontroler bagi raja, baik yang terbuka maupun rahasia.
* Pemerintahan Lebet meliputi :
• Gedong Nagari
Gedong Nagari mempunyai fungsi bagian perbendaharaan kraton, yang dikelola oleh seorang Wedana Gedong. Wedana Gedong mempunyai tugas mengurusi pemasukan kekayaan kerajaan, penetapan tanah lungguh, pajak dan kewajiban lain yang berhubungan dengan keuangan kraton.
Wedana, berarti pemuka. Pimpinan yang berhak sebagai mediator atau perantara pekerjaan serta wajib jadi teladan. Wadana diartikan sebagai pemimpin golongan priyayi dan atau kedistrikan. Wewenang dan kekuasaanya menjalankan semua perintah dari kerajaan untuk diteruskan pada bawahannya serta melayani perkara yang dibawa ke kantor atau kerajaan.
• Pengadilan Kraton
Pelaksanaan pengadilan Kraton dipimpin oleh Raja, jika berhalangan hadir maka Patih mewakili ditambah beberapa anggota termasuk penghulu dan yang lainnya dibawah pengawasan Raja.
Kapengulon, begitulah lembaga keagamaan ini disebut, yakni menangani urusan-urusan keagamaan dan hukum keluarga. Penghulu Kraton juga bertindak sebagai imam masjid.
Hierarki jabatan dibawah penghulu (Pengoloh-Madura red) ialah :1. Wakil Penghulu Kraton
2. Hatib (Ketib)
3. Modin (Pembantu Penghulu)
4. Muadzin
5. Marbot
• Paseban
Paseban merupakan tempat sidang kerajaan yang dikepalai oleh Raja. Paseban dikelola oleh Mantri Besar yang bertindak sebagai penghubung antara Raja dengan Patih, Mantri Paseban dibantu oleh Mantri Kabayan dan Lurah Kabayan, namun kegiatannya hanya terbatas di ibu kota saja.
Rumah tangga Kraton diketuai oleh Mantri Kraton, ia bertindak sebagai kepala Mantri yang membawahi Mantri Opas sebagai Kepala Pengawal Raja, Mantri Kusir sebagai kepala Kusir, Mantri Gamelan dan Mantri Wayang. Mantri Kraton juga disebut Lurah Kraton.
Punggawa, bertugas memimpin kegiatan upacara kenegaraan, selain itu punggawa juga dapat sebagai pengganti posisi patih jika berhalangan menjalankan tugas.
3. Pemerintahan Desa
Warga di organisir sebagai pemerintahan pedukuhan diketuai oleh Buyut, ia dianggap sebagai pendiri pedukuhan berperan sebagai Bapak dari keluarga pedukuhan dan bertindak sebagai pemimpin ritual dalam upacara pedukuhan.
Setelah itu pemerintahan pedukuhan digeser menjadi pemerintahan Desa yang dikepalai oleh seorang Lurah. Lurah diangkat oleh pemerintah kerajaan dan menjadi pejabat bawahan dalam struktur birokrasi kerajaan Madura.
Lurah memiliki dua fungsi sekaligus yakni sebagai kepala penyelenggara organisasi pemerintah dan sebagai penyelenggara organisasi produk. Keduanya bersatu dalam satu unit tunggal dengan pengurusan sebagai berikut :
Lurah bertugas mengurusi warga tentang keamanan, keagamaan, perpajakan, dan lain-lain yang diperlukan.
2. Secara organisasi produk
• Lurah mengurusi tanah milik Raja Pribadi atau tanah Daleman
• Mengurusi tanah yang dihadiahkan kepada para sentana atau kerabat kerajaan atau pejabat-pejabat kerajaan atau yang biasa disebut tanah perchaton.
• Lurah menunjuk petani untuk mengelola tanah Daleman dan tanah perchaton
• Lurah menunjuk orang-orang khusus untuk melayani kepentingan pribadi raja.
• Orang-orang yang ditunjuk oleh lurah tersebut untuk kepentingan kerajaan disebut wong negoro (Oreng Nagharah). Lurah berstatus lebih tinggi dari para warga yang tidak mempunyai kepentingan dengan Kerajaan.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh kerajaan yang dilakukan oleh Lurah dibagi menjadi 4 (empat) macam pengaturan.
2. Desa Perchaton
3. Desa Perdikan
4. Desa Pedukuhan (Desa Biasa / Desa Buyut)
* Desa Daleman
Desa daleman merupakan desa yang didalamnya terdapat tanah pertanian milik Raja, disebut juga tanah Daleman. Tanah Daleman tanah-tanah subur milik desa yang dikuasai sebagai tanah pertanian milik pribadi raja dan menjadi sumber penghasilannya. Dikerjakan oleh petani yang ditunjuk Lurah.
* Desa Perchaton (Tanah Lungguh)
Desa perchaton adalah desa yang didalamnya terdapat tanah pertanian yang kurang subur, baik tanah basah maupun tanah kering, diberikan kepada keluarga kerajaan atau sentana sebagai imbalan jerih payah mereka dalam melaksanakan tugas kerajaan. Dan setiap tanah perchaton dikenakan upeti yang merupakan sumber pendapatan kerajaan.
* Desa Perdikan
Desa perdikan adalah suatu Desa yang tanahnya diperoleh dari pemberian atau hadiah dari raja terhadap seseorang. Pemegang tanah perdikan diorganisir sebagai pemerintahan Desa Perdikan, memiliki Kepala Desa perdikan dan pejabat-pejabat Desa Perdikan. Penguasa Desa perdikan langsung berhubungan dengan raja, para pejabat desa perdikan lebih mendahulukan kepentingan pemegang tanah perdikan daripada kepentingan masyarakat.
Desa Perdikan memiliki hak otonomi, sehingga menyerupai Negara Kecil. Status perdikan ditetapkan oleh raja kepada pemegang tanah perdikan, apakah perdikan dibebaskan dari semua pajak atau hanya merupakan pembayaran upeti pada raja (seperti Desa Jrengoan - Sampang).
Kepala Desa perdikan diizinkan menarik pajak kepada penduduk disitu sama besarnya dengan Desa-Desa yang lainnya.
* Desa Pedukuhan (Desa Buyut)
Pemerintahan desa Pedukuhan mengurusi kepentingan warga pedukuhan. Para Buyut berperan sebagai pemimpin pedukuhan sekaligus pemimpin Desa dan tetap dihormati oleh warga pedukuhan. Ia berperan dalam pemungutan pajak dari tanah hasil pertanian milik warga yangbtanahnya didapatkan secara turun temurun jauh sebelum kerajaan Madura berdiri.
Para buyut menyerahkan hasil pungutan pajak kepada pejabat gedong nagari, karena buyut bukanlah pejabat bawahan dalam struktur organisasi birokrasi kerajaan, maka ia tidak memiliki hubungan apapun dengan kerajaan.
4 komentar :
Bagus bos! Lanjutkan
Terimakasih. Mohon sambung Do'a nya untuk Blog yg sangat sederhana ini.
Sumbernya darimana ya ini?
Babad Sampang dll
Posting Komentar